Sejarah

Srikandi BUMN merupakan komunitas perempuan berkarya di BUMN untuk saling mendukung sesama perempuan dalam berkarya dan berprestasi dengan beragam peran sebagai ibu, istri dan pekerja. Komunitas Srikandi BUMN didirikan untuk menjawab panggilan Bapak. Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia yang juga Impact Champion for HeforShe Program United Nations, yang menyatakan bahwa Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan keterwakilan perempuan hingga 30% di parlemen dan berbagai pembuat kebijakan. Hal ini juga diperkuat dengan adanya arahan dari Bapak. Erick Thohir, selaku Menteri BUMN Republik Indonesia, bahwa BUMN punya program ke depan untuk meningkatkan jumlah perempuan, kalau bisa 15% di tingkat direksi BUMN, sesuai standar Asia Tenggara.

Komunitas Srikandi BUMN didirikan dengan kesadaran bahwa perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk bekerja dan berkarir. Hal ini dibuktikan oleh data bahwa rata-rata prosentase penerimaan karyawan laki-laki dan perempuan adalah sama, tetapi sekitar 55% karyawan perempuan mengundurkan diri pada awal karir nya (< 5 tahun). Tiga alasan utama karyawan perempuan mengundurkan diri pada umumnya karena urusan internal keluarga, rata-rata alasan tersebut adalah: mengurus anak khususnya yang masih usia balita; tidak diizinkan suami bekerja atau diperbolehkan bekerja tapi dengan keterikatan yang membuat perempuan lebih memilih untuk tidak bekerja, serta kebutuhan untuk mengurus orang tua yang sakit atau berusia lanjut.

Sedangkan kondisi ataupun penerimaan perempuan bekerja di lingkungan kantor juga banyak yang tidak terlepas dari gender bias yaitu pandangan sebagian orang bahwa terdapat perbedaan kemampuan antara laki-laki dan perempuan yang berdampak pada perbedaan kesempatan karir. Adanya gender bias ini membuat pengambilan keputusan pada saat promosi atapun penempatan rotasi unconsciously memprioritaskan karyawan laki-laki karena persepsi bahwa karyawan perempuan akan sulit untuk dipromosikan ke jenjang yang lebih tinggi atau dirotasi karena faktor keluarga. Gender bias juga membuat karyawan perempuan hanya diarahkan untuk mengembangkan diri pada pekerjaan yang dinilai baik pada bidang-bidang yang woman minded.

Pengambilan keputusan yang unconscious bias memihak pada gender laki-laki sering terjadi karena paradigma bahwa karyawan perempuan memiliki banyak keterbatasan, seperti harus cuti melahirkan 3 bulan dan kondisi sedang menyusui. Dalam hal ini, diperlukan dispensasi ataupun kompensasi yang lebih banyak untuk karyawan perempuan. Sedangkan karyawan perempuan merasa belum mendapatkan dukungan infrastruktur dari perusahaan yang belum mencukupi bagi karyawan perempuan untuk berkarir, seperti ruang menyusui ataupun penyediaan fasilitas penitipan anak agar karyawan perempuan dapat dengan tenang bekerja.

Di sisi perempuan sendiri, mereka juga cenderung melakukan pembatasan dengan mencukupkan diri pada tingkat jabatan tertentu dengan pertimbangan keseimbangan karir dan keluarga serta dukungan yang kurang maksimal dari keluarga.