
Masih dalam moment 16 Hari Memperingati Anti Kekerasan pada Perempuan, mulai 25 November – 10 Desember 2025, bertepatan juga dengan Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember 2025, ini adalah saatnya untuk memperkokoh komitmen dalam mendukung saudara-saudara dengan disabilitas, terutama bagi para perempuan disabilitas yang sangat rentan mengalami kekerasan dalam segala bentuk.
Kekerasan terhadap penyandang disabilitas dampaknya sangat besar terhadap korban, keluarga, serta lingkungan kerja. Diskriminasi, pelecehan, dan pengabaian terhadap penyandang disabilitas masih terjadi karena kurangnya pemahaman, bias sosial, serta minimnya sistem perlindungan yang inklusif. Oleh karena itu, upaya pencegahan menjadi titik penting dalam menciptakan ruang aman bagi seluruh pekerja, tanpa terkecuali.
Dalam mendukung pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas di lingkungan kerja sejalan dengan UU Ketenagakerjaan & UU Disabilitas, yaitu UU No.8 Tahun 2016 yang menerangkan bahwa hak pekerja disabilitas dijamin untuk mendapatkan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi.
Pentingnya Pencegahan Kekerasan terhadap Disabilitas
Pencegahan kekerasan pada penyandang disabilitas bukan hanya tentang melindungi kelompok rentan, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang adil, manusiawi, dan produktif.
Pekerja dengan disabilitas sering mengalami kekerasan dalam bentuk:
Ableisme
Merupakan aksi yang meremehkan kemampuan pekerja dengan disabilitas dengan tidak memberikan kesempatan dan tidak melihat berbagai potensi baiknya untuk dikolaborasikan. Padahal, begitu banyak potensi dan berbagai kemampuan yang dapat dikontribusikan oleh pekerja dengan disabilitas, namun karena tertutup dengan berbagai pandangan negatif dan diskriminasinya, maka semua potensi itu terkubur.
Tim kerja yang mampu meningkatkan kolaborasi pemikiran dengan rekannya yang disabilitas, akan mendapatkan nilai lebih dari berbagai pemikiran dan ide baiknya
Mikroagresi
Tindakan mikroagresi adalah perlakuan yang menghilangkan rasa empati dan mematahkan semangat. Tindakan ini meliputi komentar merendahkan dengan sindiran atau bahasa halus namun menyakitkan, pengabaian pendapat, sengaja tidak memberikan atensi dalam sebuah interaksi, dan melakukan berbagai upaya diskriminasi lainnya.
Kekerasan verbal dan nonverbal
Melakukan kekerasan fisik, mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, menunjukkan gestur tubuh yang menimbulkan rasa tidak nyaman dengan memperlihatkan rasa tidak suka secara terang-terangan, termasuk melakukan ancaman atau intimidasi.
Kekerasan struktural
Melakukan pengabaian terhadap kebutuhan para pekerja disabilitas. Seperti tidak tersedianya aksesibilitas fasilitas, tidak adanya posko pengaduan, hingga tidak terdapat aturan jelas terkait kebijakan untuk pekerja disabilitas.
Semua bentuk kekerasan ini dapat dicegah melalui edukasi, perubahan pola pikir, kebijakan yang berpihak pada keberagaman, serta komitmen perusahaan untuk menghadirkan budaya kerja yang inklusif. Kalaupun dalam perusahaan tersebut sudah ada kebijakan untuk para karyawan dengan disabilitas, selayaknya dievaluasi agar terus mengalami perkembangan lebih baik.
Berikut adalah beberapa strategi pencegahan kekerasan terhadap karyawan dengan disabilitas:
1. Edukasi berkelanjutan
Bagi seluruh karyawan, termasuk manajemen puncak wajib memahami jenis-jenis kekerasan terhadap disabilitas. Sensitivitas mengenai disabilitas, yang berfungsi membuka perspektif bahwa penyandang disabilitas memiliki kapasitas profesional yang setara.
2. Membuat kebijakan yang pasti
Kebijakan dalam memperkuat komitmen terhadap anti-kekerasan dan anti-diskriminasi yang dibuat dengan jelas serta mengikat seluruh karyawan. Sebagai pengikat, perusahaan dapat mengintegrasikan prinsip inklusivitas dalam SOP, perekrutan, promosi jabatan, dan evaluasi kinerja.
Setelah kebijakan dijalankan, sebaiknya perusahaan melakukan audit terhadap implementasi kebijakan tersebut untuk menilai efektivitas kebijakan tersebut apakah sudah berhasil menciptakan rasa aman dan bebas diskriminasi bagi para pekerja disabilitas.
3. Penyediaan alat bantu dan infrastruktur ramah disabilitas
Penyediaan infrastruktur ramah disabilitas selain untuk memfasilitasi hak-hak mereka dalam kegiatan operasionalnya, juga dapat meningkatkan produktivitas dan kreativitas perusahaan. Penyediaan infrastruktur tersebut meliputi, ramp, lift, aplikasi pembaca layar, serta materi kerja yang dapat diakses. Menyediakan fasilitas aksesibilitas dan dukungan teknologi yang memungkinkan semua karyawan bekerja optimal tanpa terkecuali.
4. Menyediakan posko dan advokasi
Kemudahan pelaporan dengan sistem yang aman, rahasia, dan bebas intimidasi dapat memberikan kenyamanan yang ekspresif bagi para pekerja disabilitas dalam mengungkapkan aspirasi dan harapannya. Dalam hal ini, diperlukan dukungan dalam membangun tim khusus atau focal point disabilitas untuk menangani keluhan, pelaporan, serta asesmen risiko yang terkoordinasi, seperti pendampingan psikologis maupun hukum bagi korban kekerasan.
Seluruh poin ini menegaskan bahwa pencegahan bukan hanya menghindari kekerasan, tetapi menciptakan budaya kerja yang benar-benar menghormati keberagaman. Perusahaan memiliki peran kunci sebagai institusi yang dapat membentuk kebijakan serta budaya kerja.
Dengan komitmen ini, perusahaan bukan hanya mematuhi aspek legal, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab moral dan sosial.
Kontribusi Srikandi Danantara dalam Isu Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas
Srikandi Danantara sebagai jaringan perempuan pemimpin memainkan peran penting dalam mendorong isu inklusivitas dan anti-kekerasan. Inisiatif Srikandi dapat diwujudkan melalui program peningkatan kapasitas perempuan dalam mengimplementasikan kebijakan yang menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak para pekerja perempuan dengan disabilitas.
Dalam program edukasi, Srikandi Danantara dapat meningkatkan inisiatif dalam penyediaan forum diskusi yang melibatkan korban, aktivis, pemerintah, dan pengambil kebijakan untuk mengangkat pengalaman dan kebutuhan penyandang disabilitas. Program tersebut dapat mendorong kampanye kesadaran publik yang berdampak.
Komitmen Srikandi Danantara dapat menjadi bukti bahwa perubahan pola pikir dalam budaya kerja dapat dimulai dari kepemimpinan perempuan yang memiliki kepekaan tinggi terhadap isu inklusi dan kesetaraan.
Pencegahan memerlukan tiga unsur utama mencakup edukasi, kebijakan, dan kolaborasi. Perusahaan memiliki peran vital dalam memastikan lingkungan kerja benar-benar aman dan inklusif. Sementara itu, Srikandi Danantara menghadirkan kekuatan tambahan dalam advokasi dan transformasi budaya kerja, sehingga isu kekerasan terhadap perempuan pekerja dengan disabilitas dapat ditangani secara serius dan sistematis.
Dengan upaya bersama, kita dapat mewujudkan tempat kerja yang bukan hanya bebas dari kekerasan, tetapi juga memberi ruang bagi setiap individu untuk berkembang sesuai potensinya, tanpa terkecuali.


















Leave a Reply