
Setiap tahun, dunia memperingati 16 Days of Activism against Gender-Based Violence, sebuah kampanye global yang berlangsung dari 25 November hingga 10 Desember. Kampanye ini tidak hanya menjadi simbol solidaritas terhadap para penyintas kekerasan, tetapi juga panggilan aksi untuk menghapus berbagai bentuk kekerasan berbasis gender.
Tahun 2025, melalui kampanye UNiTE, fokus diarahkan pada isu yang semakin mendesak, yaitu “Kekerasan digital terhadap perempuan dan anak perempuanâ€Â. Fenomena ini berkembang pesat seiring perkembangan arus transformasi teknologi. Kondisi ini membutuhkan perhatian, kesadaran, serta tindakan kolektif dari seluruh lapisan masyarakat.
Peringatan ini menjadi momentum penting untuk memahami skala ancaman, dampak yang ditimbulkan, serta perubahan struktural yang harus diperjuangkan agar ruang digital menjadi tempat yang aman bagi semua perempuan dan anak perempuan.
Kekerasan Digital terhadap Perempuan Semakin Mengkhawatirkan
Perkembangan teknologi membawa banyak manfaat, namun juga menciptakan bentuk-bentuk baru kekerasan berbasis gender. Dalam dokumen kampanye disebutkan bahwa teknologi digital telah memungkinkan terjadinya image-based abuse, deepfake pornografi, gendered disinformation, serta penyebaran ujaran kebencian yang semakin masif di ruang digital.
Data menunjukkan skala masalah ini sangat besar. Menurut Sensity AI, 90–95% deepfake online berisi konten pornografi non-konsensual, dan 90% di antaranya menargetkan perempuan. Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan digital bukanlah fenomena marjinal, melainkan ancaman besar yang memengaruhi keamanan, martabat, dan kebebasan perempuan.
Di Indonesia maupun negara lain, perempuan yang aktif di ruang publik seperti jurnalis, politisi, aktivis, pembela hak asasi manusia sering menjadi sasaran utama serangan terkoordinasi yang bertujuan untuk membungkam suara mereka. Di saat bersamaan, perempuan dengan akses digital terbatas, misalnya di pedesaan atau keluarga berpenghasilan rendah, lebih rentan mengalami kontrol terhadap perangkat atau akun digital mereka, termasuk eksploitasi ekonomi lewat layanan digital.
Dengan demikian, memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Digital bukan hanya tentang mengakui masalahnya, tetapi memastikan publik memahami bahwa ancaman ini nyata, meluas, dan merusak.
Dampak Kekerasan Digital Tidak Berhenti di Ruang Online
Salah satu poin krusial dalam dokumen kampanye adalah bahwa kekerasan digital tidak hanya merusak secara psikologis, sosial, dan ekonomi, kondisi ini berpengaruh juga ke kekerasan fisik di dunia nyata.
Kekerasan yang terjadi di ranah digital dapat berkembang menjadi:
1. Penguntitan (stalking),
2. Pemantauan dan pengawasan berlebihan,
3. Pemerasan dan ancaman,
4. Intimidasi fisik,
5. Femisida (pembunuhan berbasis gender).
Digital dan offline saling terhubung. Oleh karena itu, kesadaran dan aksi publik selama 16 Hari menjadi penting untuk menyoroti hubungan ini dan mendorong solusi yang komprehensif.
Kekerasan Digital Menghambat Partisipasi Perempuan dalam Kehidupan Publik
Banyak perempuan akhirnya memilih mundur dari media sosial, forum publik, bahkan aktivitas politik karena merasa tidak aman. Dokumen kampanye menegaskan bahwa serangan digital bertujuan melemahkan partisipasi perempuan, membungkam suara mereka, dan menghapus representasi mereka dalam pengambilan keputusan publik.
Jika dibiarkan, kondisi ini akan memperlebar kesenjangan gender di berbagai sektor, dan melemahkan demokrasi serta kemajuan sosial. Peringatan 16 Hari menjadi panggung untuk mengadvokasi hak perempuan untuk hadir, berbicara, dan berpartisipasi tanpa takut menjadi target kekerasan.
Ketertinggalan Regulasi dan Minimnya Perlindungan Membuat Perempuan Rentan
Permasalahan kekerasan pada perempuan dan anak perempuan yang masih besar peningkatannya, belum ada perlindungan yang cukup memadai. Misalnya, undang-undang khusus tentang kekerasan di ranah digital di berbagai negara masih kurang implementasinya.
Penyintas kekerasan di ranah digital menghadapi hambatan yang sama seperti kekerasan fisik. Mencakup stigma, minim dukungan, mekanisme pelaporan yang rumit, hingga impunitas pelaku. Selain itu, anonimitas dan sifat lintas-negara dari kejahatan digital membuat penegakan hukum semakin sulit .
Lebih jauh lagi, perusahaan teknologi dinilai belum transparan dalam menangani konten kekerasan, moderasi masih inkonsisten, dan pelaporan seringkali menambah trauma korban.
Kampanye UNiTE Menawarkan Agenda Tindakan yang Terstruktur
Peringatan 16 Hari di tahun 2025 bukan sekadar simbol, melainkan gerakan global dengan tujuh tujuan strategis, antara lain:
1. Kriminalisasi semua bentuk kekerasan digital,
2. Memperkuat akuntabilitas perusahaan teknologi,
3. Meningkatkan akses ke layanan pendampingan dan keadilan,
4. Melindungi perempuan di ruang publik,
5. Meningkatkan literasi dan ketahanan digital,
6. Mengembangkan solusi inovatif untuk mengubah norma maskulinitas berbahaya,
7. Mendukung gerakan feminis melalui pendanaan jangka panjang.
Dengan memperingati kampanye ini, organisasi, lembaga negara, komunitas, dan individu dapat menyelaraskan langkahnya pada agenda global yang berbasis bukti dan berorientasi hasil.
Peringatan 16 Hari Mendorong Aksi Kolektif yang Nyata
UNiTE mendorong berbagai bentuk aksi, seperti:
1. Mengadakan diskusi kebijakan,
2. Bekerja sama dengan perusahaan teknologi,
3. Menyelenggarakan pelatihan literasi digital bagi perempuan dan remaja perempuan,
4. Mengajak laki-laki menjadi sekutu untuk menantang misogini online,
5. Mendukung gerakan feminis,
Kampanye visual seperti penggunaan warna oranye sebagai simbol solidaritas.
Peringatan ini membuka ruang bagi kolaborasi besar-besaran antara pemerintah, masyarakat sipil, sektor swasta, komunitas, dan individu. Semakin banyak pihak terlibat, semakin kuat tekanan publik untuk perubahan.
Inklusivitas dan Pendekatan Berbasis Penyintas
Salah satu poin penting dalam fokus kampanye ini adalah prinsip survivor-centered, inklusi, keselamatan digital, kepemimpinan pemuda, dan transformasi norma sosial. Peringatan 16 Hari memastikan bahwa suara perempuan yang terdampak berada di pusat seluruh kegiatan dan kebijakan, dan bahwa perempuan dari berbagai latar belakang, termasuk penyandang disabilitas, perempuan adat, dan kelompok minoritas ikut terlibat secara bermakna.
Tanpa momentum tahunan seperti ini, isu kekerasan digital rentan dilupakan atau dikesampingkan. Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Digital terhadap Perempuan bukan hanya ritual tahunan ini adalah momentum global untuk menyadarkan publik bahwa kekerasan digital adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang nyata, merusak, dan harus dihentikan.
Dengan meningkatnya ancaman seperti deepfake pornografi, disinformasi bermotif gender, dan kultur misoginis online, kita membutuhkan aksi bersama yang terarah dan berkelanjutan. Kampanye UNiTE tahun 2025 memberikan kerangka yang jelas untuk mendesak perubahan hukum, akuntabilitas perusahaan teknologi, penguatan literasi digital, dukungan bagi penyintas, serta transformasi sosial.


















Leave a Reply